Blogger Layouts

Friday, May 13, 2011

Seks bebas

MicrosoftInternetExplorer4

ARTI

Seks bebas, adalah pola perilaku seks bebas dan tanpa batasan, baik dalam bertingkah laku seksnya maupun dengan siapa dia berseks. Sungguh suatu perilaku yang lebih rendah daripada tingkah laku binatang. Dapat diartikan juga bahwa anjuran pembebasan seksual manusia dari kekangan moral tradisional berarti pernyataan bahwa tidak ada sesuatu pun yang jelek, buruk, ataupun hina, yang dapat timbul dari seks. Negara bagian Barat dengan mudah menyemarakkan program seks bebasya di bumi kita tercinta ini.

SEBAB

Apa yang membuat orang ‘mencanangkan’ seks bebas? Pada waktu yang sama kita juga pasti akan berpikiran bahwa kita harus menahan diri dari menggalakkan kebebasan seks tanpa kekangan. Akan tetapi pada dasarnya yang melatar belakangi maraknya ‘free seks’ adalah orang-orang yang mempunyai pola pikir seperti berikut:

1. Kebebasan harus dijamin setiap individu, selama ia tidak mengganggu kebebasan orang lain.

2. Semua keinginan dan sikap seksual yang merupakan pembawaan haruslah dipupuk secara bebas dan diusahakan pemenuhannya tanpa halangan atau kekangan, karena menghalanginya akan membuat frustasi atau membawanya kepada kekacauan-kekacauan ego.

3. Setiap dorongan alami akan mereda setelah dipenuhi, dan akan memberontak serta menimbulkan ekses-ekses bila dikenai kekangan moral yang negatif atau larangan yang salah pandang.

AKIBAT

Akibat dari ketidakdisiplinan seks ini tidaklah sedikit. Banyak gangguan syaraf dan mental yang mempengaruhi individu, dan bahkan masyarakat secara keseluruhan, yang berkenaan dengan instink seksual yang tidak disalurkan secara sehat dan agamis. Memang yang ditawarkan oleh para ‘pembela’ seks bebas (baca: pelaku seks bebas), adalah tetap membiarkan manusia menikmati kepuasan sesuka hati mereka, tanpa peduli akan kesadaran moral atau komitmen yang sadar akan arti kesucian, kesakralan suatu hubungan dan kelurusan budi. Semua ini dilakukan hanya atas dalih agar manusia terbebas dari tekanan batin psikologis, karena tak bisa menyalurkan instink seksnya secara bebas. Ini adalah penyakit! Nampaknya mereka percaya bahwa tidak ada yang lebih baik bagi seorang individu daripada menempatkan dirinya dibawah perintah hatinya sendiri, sementara membiarkan hati itu sendiri dikuasai oleh nafsu.

DISIPLIN SEKS

Disiplin seks itu sendiri berarti, Kebutuhan untuk memperluas dan mengkondisikan instink dan dorongan nafsu alami individu dengan cara yang lunak adalah kebutuhan yang pokok. Akan tetapi harus ada cara yang sehat, yang benar secara moral dan agama. Yang tidak membuat makin banyak ketimpangan dan menimbulkan masalah sesudahnya. Sebenarnya kalau ingin menelaah masalah ‘siapa otak dibalik’ pencetus pembenaran kebebasan seks, adalah mudah. Hanya orang yang sakit saja yang membenarkan dan melegalkan seks bebas. Masalah pemuasan dan nafsu-nafsu yang spontan, dapat diserahkan saja kepada penilaian orang itu sendiri-sendiri. Karena hanya intelek manusia saja yang dapat mencegah setiap perkembangan instink yang tidak sehat (baca: hawa nafsu). Seperti apa yang dibilang oleh Imam ‘Ali as: “Jiwa adalah tempat bisikan-bisikan hawa nafsu. Sedangkan akal berperan untuk menolak dan meredamnya.” Maksud dari hadith diatas bahwa hawa nafsu bersemayam dalam jiwa manusia dan hanya untuk menimbulkan bisikan-bisikan jelek. Sebaliknya, akal tampil sebagai penguasa yang berhak menghukum, menolak dan mencegah.

Dan sebenarnya pula, orang dapat dengan sengaja mengelola dorongan-dorongan alaminya sendiri dan memastikan bahwa dorongan-dorongan itu tidak dinegatifkan atau dirugikan dengan cara yang tidak sehat. Dan orang yang bisa berbuat seperti itu adalah orang yang beriman, bertaqwa dan berakal. Dan apabila satu komponen tersebut tidak lengkap, maka akan pincang. Apabila dua komponen tersebut tidak ada, maka akan buta. Dan apabila tidak ada ketiga-tiganya, maka bukan manusia lah ia.

Disiplin seks harus diterapkan sejak dini. Sedini mungkin seperti mengajarkan disiplin buang air kecil (buang hajat) pada anak kecil. Harus ada semacam pelatihan. Mengenai hal ini, mengatakan bahwa memuaskan dorongan seks adalah seperti membuang hajat, seperti kencing atau buang air besar adalah sangat menyesatkan. Dalam proses pemuasan dorongan seks, tidak ada melepaskan diri seseorang dari beban-beban atau kondisi moralnya sendiri. Sebaliknya, menjaga moralitas seseorang tidak dapat disamakan dengan menahan air kencing dalam kandung kemih. Karena, berbeda dengan menjaga moral, menahan air kencing akan menyebabkan badan merasa tidak enak dan sakit.

SOLUSI

Dalam masalah seks bebas ini, pencegah sekaligus penanggulangannya adalah

1. kontrol diri dan agama, iman dan taqwa, ilmu dan akal sehat. Seks bebas itu adalah tindakan dari nafsu yang tidak terkontrol oleh akal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Janganlah kalian ikuti ajakan hawa nafsu” dan berulang-ulang kali Allah Ta’ala memperingatkan kita semua: ”dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah” Senjata yang perlu digunakan untuk memerangi seks bebas ini, bukanlah lagi penyuluhan masyarakat tentang pentingnya kondom. Akan tetapi terapi otak dan pengasahan jiwa murnilah yang perlu dijejalkan dalam otak dan benak masyarakat. Bukan hanya diberikan secara perlahan-lahan lagi, akan tetapi sedikit diberi paksaan. Sama dengan halnya kalau mereka memaksa otak untuk pergi cepat-cepat ketika mereka ingin memuaskan hasrat seksualnya.

2. Penekanan dalam benak orang yang ngefans dengan freeseks harus dilakukan, bahwa hawa nafsu yang mereka miliki itu merusak jiwa mereka sendiri. Hawa nafsu itu adalah PENYAKIT! Dan syahwat adalah penyakit yang mematikan. Sedang obat mujarabnya ialah kesabaran.” Kalau diasumsikan bahwa freesex adalah puncak dari hawa nafsu, maka, freesex adalah racun. Freesex adalah kendaraan fitnah. Freesex adalah keruntuhan dan kehancuran. Freesex itu kemusnahan dari masyarakat sehat. Komunitas freesex seharusnya adalah musuh manusia. Dan terlebih lagi freesex adalah mendisfungsikan akal! “Mengikuti hawa nafsu adalah penyakit segala penyakit.”

Pornografi

Free sex sendiri erat kaitannya dengan pornografi.

KASUS SEKS BEBAS YANG ERAT KAITANNYA DENGAN PORNOGRAFI

Seorang pria yang berusia 17 tahun, melihat video / membaca artikel / melihat gambar porno. Karena rasa penasaran, keesokan harinya ia mempraktekan apa yang dilihat di video tersebut terhadap kekasihnya. Hal ini sudah membuktikan bahwa seks bebas berkaitan erat dengan pornografi. Karena apabila seorang pria tersebut tidak melihat video porno, bisa saja kejadian praktek tersebut tidak terjadi.

Pornografi itu sendiri secara harafiah berarti "tulisan tentang pelacur", dari akar kata Yunani mulanya adalah sebuah eufemisme dan secara harafiah berarti '(sesuatu yang) dijual.' Kata ini berkaitan dengan kata kerja yang artinya menjual. Kata ini berasal dari istilah Yunani untuk orang-orang yang mencatat "pornoai", atau pelacur-pelacur terkenal atau yang mempunyai kecakapan tertentu dari Yunani kuno. Pada masa modern, istilah ini diambil oleh para ilmuwan sosial untuk menggambarkan pekerjaan orang-orang seperti Nicholas Restif dan William Acton, yang pada abad ke-18 dan 19 menerbitkan risalat-risalat yang mempelajari pelacuran dan mengajukan usul-usul untuk mengaturnya. Istilah ini tetap digunakan dengan makna ini dalam Oxford English Dictionary hingga 1905.

Belakangan istilah digunakan untuk publikasi segala sesuatu yang bersifat seksual, khususnya yang dianggap berselera rendah atau tidak bermoral, apabila pembuatan, penyajian atau konsumsi bahan tersebut dimaksudkan hanya untuk membangkitkan rangsangan seksual. Sekarang istilah ini digunakan untuk merujuk secara seksual segala jenis bahan tertulis maupun grafis. Istilah "pornografi" seringkali mengandung konotasi negatif dan bernilai seni yang rendahan, dibandingkan dengan erotika yang sifatnya lebih terhormat. Istilah eufemistis seperti misalnya film dewasa dan video dewasa biasanya lebih disukai oleh kalangan yang memproduksi materi-materi ini.

Meskipun demikian, definisi pornografi sangat subyektif sifatnya. Karya-karya yang umumnya diakui sebagai seni seperti misalnya patung "Daud" karya Michelangelo dianggap porno oleh sebagian pihak.

Kadang-kadang orang juga membedakan antara pornografi ringan dengan pornografi berat. Pornografi ringan umumnya merujuk kepada bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif bersifat seksual, atau menirukan adegan seks, sementara pornografi berat mengandung gambar-gambar alat kelamin dalam keadaan terangsang dan kegiatan seksual termasuk penetrasi. Di dalam industrinya sendiri dilakukan klasifikasi lebih jauh secara informal. Pembedaan-pembedaan ini mungkin tampaknya tidak berarti bagi banyak orang, namun definisi hukum yang tidak pasti dan standar yang berbeda-beda pada penyalur-penyalur yang berbeda pula menyebabkan produser membuat pengambilan gambar dan penyuntingannya dengan cara yang berbeda-beda pula. Mereka pun terlebih dulu mengkonsultasikan film-film mereka dalam versi yang berbeda-beda kepada tim hukum mereka.

Di beberapa wilayah hukum di Amerika penampilan gambar atau film tentang orang yang sedang membuang hajat ikut dimasukkan dalam definisi pornografi (lih. misalnya Undang-Undang Kriminal Arizona, 9f, 11, digabung dengan, A2, dan untuk Utah, 8h).

Pornografi mempunyai sejarah yang panjang. Karya seni yang secara seksual bersifat sugestif dan eksplisit sama tuanya dengan karya seni yang menampilkan gambar-gambar yang lainnya. Foto-foto yang eksplisit muncul tak lama setelah ditemukannya fotografi. Karya-karya film yang paling tuapun sudah menampilkan gambar-gambar telanjang maupun gambaran lainnya yang secara seksual bersifat eksplisit.

Manusia telanjang dan aktivitas-aktivitas seksual ditampilkan dalam sejumlah karya seni paleolitik (mis. patung Venus), namun tidak jelas apakah tujuannya adalah membangkitkan rangsangan seksual. Sebaliknya, gambar-gambar itu mungkin mempunyai makna spiritual. Ada sejumlah lukisan porno di tembok-tembok reruntuhan bangunan Romawi di Pompeii. Salah satu contoh yang menonjol adalah gambar tentang sebuah bordil yang mengiklankan berbagai pelayanan seksual di dinding di atas masing-masing pintu. Di Pompeii orang pun dapat menjumpai gambaran zakar dan buah zakar yang ditoreh di sisi jalan, menunjukkan jalan ke wilayah pelacuran dan hiburan, untuk menunjukkan jalan kepada para pengunjung (lihat Seni erotik di Pompeii). Para arkeolog di Jerman melaporkan pada April 2005 bahwa mereka telah menemukan apa yang mereka yakini sebagai sebuah gambaran tentang adegan porno yang berusia 7.200 tahun yang melukiskan seorang laki-laki yang sedang membungkuk di atas seorang perempuan dalam cara yang memberikan kesan suatu hubungan seksual. Gambaran laki-laki itu diberi nama Adonis von Zschernitz.

Pada paruhan kedua abad ke-20, pornografi di Amerika Serikat berkembang dari apa yang disebut "majalah pria" seperti Playboy dan Modern Man pada 1950-an. Majalah-majalah ini menampilkan perempuan yang telanjang atau setengah telanjang perempuan, kadang-kadang seolah-olah sedang melakukan masturbasi, meskipun alat kelamin mereka ataupun bagian-bagiannya tidak benar-benar diperlihatkan. Namun pada akhir 1960-an, majalah-majalah ini, yang pada masa itu juga termasuk majalah Penthouse, mulai menampilkan gambar-gambar yang lebih eksplisit, dan pada akhirnya pada 1990-an, menampilkan penetrasi seksual, lesbianisme dan homoseksualitas, seks kelompok, masturbasi, dan fetishes.

Film-film porno juga hampir sama usianya dengan media itu sendiri. Menurut buku Patrick Robertson, Film Facts, "film porno yang paling awal, yang dapat diketahui tanggal pembuatannya adalah A L'Ecu d'Or ou la bonne auberge", yang dibuat di Prancis pada 1908. Jalan ceritanya menggambarkan seorang tentara yang kelelahan yang menjalin hubungan dengan seorang perempuan pelayan di sebuah penginapan. El Satario dari Argentina mungkin malah lebih tua lagi. Film ini kemungkinan dibuat antara 1907 dan 1912. Robertson mencatat bahwa "film-film porno tertua yang masih ada tersimpan dalam Kinsey Collection di Amerika. Sebuah film menunjukkan bagaimana konvensi-konvensi porno mula-mula ditetapkan. Film Jerman Am Abend (sekitar 1910) adalah, demikian tulis Robertson, "sebuah film pendek sepuluh menit yang dimulai dengan seorang perempuan yang memuaskan dirinya sendiri di kamarnya dan kemudian beralih dengan menampilkan dirinya sedang berhubungan seks dengan seorang laki-laki, melakukan fellatio dan penetrasi anal." (Robertson, hlm. 66)

Banyak film porno seperti itu yang dibuat dalam dasawarsa-dasawarsa berikutnya, namun karena sifat pembuatannya dan distribusinya yang biasanya sembunyi-sembunyi, keterangan dari film-film seperti itu seringkali sulit diperoleh.

Mona (juga dikenal sebagai Mona the Virgin Nymph), sebuah film 59-menit 1970 umumnya diakui sebagai film porno pertama yang eksplisit dan mempunyai plot, yang diedarkan di bioskop-bioskop di AS. Film ini dibintangi oleh Bill Osco dan Howard Ziehm, yang kemudian membuat film porno berat (atau ringan, tergantung versi yang diedarkan), dengan anggaran yang relatif tinggi, yaitu film Flesh Gordon.

Film tahun 1971 The Boys in the Sand dapat disebutkan sebagai yang "pertama" dalam sejumlah hal yang menyangkut pornografi. Film ini umumnya dianggap sebagai film pertama yang menggambarkan adegan porno homoseksual. Film ini juga merupakan film porno pertama yang mencantumkan nama-nama pemain dan krunya di layar (meskipun umumnya menggunakan nama samaran). Ini juga film porno pertama yang membuat parodi terhadap judul film biasa (judul film ini The Boys in the Band). Dan ini adalah film porno kelas X pertama yang dibuat tinjauannya oleh New York Times.

Pornografi di Indonesia

Resminya pornografi di Indonesia ilegal, namun penegakan hukum sangat lemah dan interpretasinya pun tidak sama dari zaman ke zaman. Pada 1929 diputar di Jakarta film Resia Boroboedoer yang menampilkan untuk pertama kalinya adegan ciuman dan kostum renang. Film ini dikecam oleh pengamat budaya Kwee Tek Hoay yang menganggapnya tidak pantas ditonton.

1950-an

Pada 1954 Nurnaningsih menimbulkan kehebohan di masyarakat umum karena berani tampil berani dalam beberapa filmnya yang antara lain disutradarai oleh Usmar Ismail (Krisis) dan Djadug Djayakusuma (Harimau Tjampa). Di beberapa majalah dimuat fotonya yang seronok. Bahkan kemudian foto bugilnya tersebar luas di masyarakat. Belakangan baru diketahui bahwa foto-foto itu adalah hasil teknik montage, sementara Nurnaningsih sendiri tidak pernah tahu-menahu tentang pembuatannya. Aktris tenar lainnya yang pernah menjadi korban serupa adalah Titien Sumarni dan Netty Herawati.

Pada 1955, adegan ciuman antara Frieda dan S. Bono dalam film Antara Bumi dengan Langit disensor karena reaksi berat dari masyarakat.

1960-an

Sesuai dengan semangat zamannya, film Indonesia pada periode ini banyak didominasi oleh film-film revolusi, seperti Pejuang (1960), Toha Pahlawan Bandung Selatan (1961), Anak-anak Revolusi (1964), dll. Semangat anti nekolim pada tahun 1963-1965 diterjemahkan ke dalam gerakan anti film-film asing yang kebanyakan diimpor dari Amerika Serikat.

1970-1980-an

Pada awal 1970-an, perfilman Indonesia berhasil untuk pertama kalinya menggunakan teknik film berwarna. Dunia film Indonesia bangkit dari kelesuan yang panjang. Pada 1974, Rahayu Effendy menjadi simbol seks ketika tampil bugil dengan Dicky Soeprapto dalam Tante Girang. Suzanna tampil sebagai bintang film berani dalam adegan ranjang seperti misalnya dalam film Bernapas Dalam Lumpur (1970) yang diarahkan oleh Turino Djunaedy dan Bumi Makin Panas karya Ali Shahab. Meskipun demikian penampilan adegan bugil dalam sebagian dari film-film yang bertema panas itu bukan sekadar eksploitasi murahan. Suzanna, misalnya, meraih penghargaan sebagai Aktris Terbaik se-Asia pada Festival Film Asia Pasifik di Seoul 1972.

Di pihak lain, pada tahun 1980-an ini juga muncul film-film yang menampilkan aktris-aktris cantik dan seksi, dengan pakaian minim, seperti yang terdapat dalam film-film Warkop, namun semuanya lolos sensor, meskipun muncul berbagai protes dari masyarakat.

Sejumlah film muncul dengan judul-judul yang menjurus ke pornografi, juga merajalela pada masa itu, seperti Bernafas di Atas Ranjang, Satu Ranjang Dua Cinta, Wanita Simpanan, Nafsu Birahi, Nafsu Liar, dll. Sejumlah pemain yang muncul dalam film seperti itu, antara lain Inneke Koesherawaty, Ibra Azhari, Lisa Chaniago, Febby Lawrence, Teguh Yulianto, Reynaldi, Kiki Fatmala, dll.[8]

Pada tahun 1984, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya kalender bugil dengan model Indonesia yang terkenal dengan nama Happy New Year 1984 - Sixino. Enam artis Indonesia yaitu Yanti Prianti Kosasih, Dewi Angraini Kusuma, Rina Susan, Sylvia Karenza, Retno alias Susan dan Dewi Noverawati alias Vera dibawa ke pengadilan karena mempertontonkan kemolekan tubuhnya yang didakwa primair melanggar pasal 282 (1) yo pasal 55 (1) ke-1 yo pasal 56 KUHP dan dakwaan Subsidair melanggar pasal 282 (2) yo asal 55 (1) ke-1 yo pasal 56 KUHP. Namun tidak sampai dihukum atau divonis oleh Majelis Hakim.

TVRI yang merupakan satu-satunya saluran televisi hingga akhir 1980-an, menampilkan sensor yang sangat ketat terhadap film-film yang disiarkannya. Misalnya, adegan ciuman sama sekali diharamkan sehingga seringkali muncul adegan yang menggelikan, ketika -- karena gunting sensor -- sebuah pasangan ditampilkan seolah-olah menghindari tabrakan bibir. Sementara itu, kehadiran teknologi video telah semakin mempermudah akses terhadap film-film asing yang tidak disensor. Acapkali diberitakan di surat kabar tentang masyarakat pedesaan yang menayangkan film-film biru pada acara-acara perhelatannya dengan menyewa video. Begitu pula bus-bus malam dan hotel-hotel seringkali menyiarkan video-video panas, sementara Badan Sensor Film tampak tidak berdaya.

1990-2000-an

Pada periode ini pengaruh kemajuan teknologi informasi semakin terasa dan sukar dihindari. Kehadiran parabola televisi, VCD, laser discs, DVD dan internet, semuanya membuat film dan gambar panas semakin mudah ditemukan, baik di kota besar maupun kecil, bahkan sampai ke pedesaan sekalipun.

Pada 1996 Ayu Azhari muncul dalam adegan panas dalam sebuah film Amerika, The Outraged Fugitive.

Tersedianya kamera video dan videophone dengan harga relatif murah telah memungkinkan orang merekam adegan-adegan panas, yang pada mulanya dimaksudkan hanya untuk koleksi pribadinya. Pada periode inilah muncul sejumlah kasus seperti sepasang mahasiswa dari kota Bandung, atau peredaran klip video yang dibuat dengan videophone oleh seorang pejabat di Kalimantan.

Awal April 2006 majalah Playboy edisi Indonesia beredar pertama kali dalam versi yang jauh berbeda dengan aslinya, meskipun rencana peredarannya jauh-jauh hari telah banyak ditentang oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintah.

Selain itu,bukan hanya kalangan masyarakat saja yang berbuat asusila, kalangan selebriti dan pejabat pun ada pula yang mendokumentasikan kegiatan intim mereka,namun disalahgunakan oleh sebagian orang.

Seperti foto-foto mesra Sukma Ayu dan B'jah The Fly yang beredar. Sarah Azhari,Rachel Maryam,Shanty dan beberapa selebriti lainnya pun sempat menggegerkan atas aktivitas mereka di kamar mandi Budi Han yang diambil secara candid camera.

Dan yang paling fenomenal adalah hubungan intim Maria Eva dan Yahya Zaini,yang pada awalnya untuk dokumen pribadi,namun harus menjadi konsumsi umum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagian kalangan di masyarakat berusaha menangkal perubahan-perubahan dahsyat ini melalui Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Sebagian lagi merasa bahwa RUU APP ini hanya akan memasung kreativitas seni dan mengabaikan kemajemukan di dalam masyarakat.

Lagu porno

Band Jamrud sempat manuai kontoversi atas lagu Surti Tejo mereka,sebab mangandung unsur pornografi didalam liriknya. Namun di album-album berikutnya,kelompok ini justru lebih sering mengangkat tema pornografi di berbagai liriknya.

Selain Jamrud,ada pula Baon Cikadap,kelompok rapper dari Bandung ini membuat lagu yang bisa dikatakan sangat cabul,yang berjudul Ng***ot, dan lagu yang lain berjudul Lagu Porno.

Ada pula band lain yang bernama Ketiban Spermo dan lagunya yang berjudul Mimpi Basah

Pornografi di sejumlah negara lain

  • Amerika Serikat: Bahan-bahan porno berat legal pada tingkat Federal kecuali bila memenuhi uji Miller tentang ketidakpantasan, yang sangat jarang. Pornografi anak yang menyajikan gambaran tentang anak-anak yang benar-benar terlibat dalam tindakan-tindakan seks atau yang berpose dalam penampilan yang porno adalah kejahatan. Tuntutan terhadap pornografi maupun toleransinya sangat berbeda-beda dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya dan dari kota ke kota. Materi-materi/tindakan-tindakan tertentu dikeluarkan sendiri dari bahan porno biasa. Bahan-bahan porno tidak boleh diberikan kepada orang yang berusia kurang dari 18 tahun atau di beberapa daerah, 21 tahun. Beberapa upaya untuk membatasi pornografi di internet telah dibatalkan oleh pengadilan; lihat: Pornografi internet.
  • Australia: Peraturan diperketat di bawah pemerintahan John Howard, namun pornografi masih cukup mudah diperoleh. Lihat Sensor di Australia. Bahan-bahan porno dapat dibeli dan disewa di Northern Territory dan ACT, dan tidak boleh mengandung kekerasan, menyalahgunakan anak atau menampilkan gambaran yang merendahkan martabat. Berbagai negara bagian mempunyai undang-undang tentang pornografi, tetapi dengan catatan bahwa ada banyak toko dewasa di masing-masing negara bagian dan wilayah yang boleh menjual atau menyewakan bahan-bahan yang bersifat porno. Secara teknis menjual bahan-bahan porno illegal di Queensland, tetapi memilikinya tidak dianggap ilegal.
  • Austria: Bahan-bahan yang "membahayakan remaja " atau bahan-bahan yang merendahkan martabat manusia tidak boleh dipamerkan atau dijual kepada orang-orang yang berusia kurang dari 18 tahun. Telanjang tidak dianggap termasuk bahan seperti ini.
  • Belanda: Undang-undang yang sangat liberal. Dijual secara terbuka di tempat-tempat penjualan koran dan majalah. Bestiality dinyatakan ilegal setelah dikeluarkannya undang-undang kesejahteraan binatang yang baru.
  • Brasil: Pornografi anak adalah kejahatan. Pornografi biasa (tidak termasuk hubungan seksual dengan binatang) legal. Para aktor laki-laki di film-film lokal harus mengenakan kondom dalam adegan-adegan penetrasi. Semua pemain harus berusia minimum 18 tahun. Bila dijual di tempat-tempat umum, majalah dan sampul DVD yang menampilkan alat kelamin harus disembunyikan dari pemandangan umum. Bahan pornografi manapun hanya boleh dijual kepada orang yang berusia minimal 18 tahun.
  • Britania Raya: Bahan-bahan porno berat dilarang hingga 1999, ketika kesulitan-kesulitan halangan perdagangan sehubungan dengan keanggotaan Komunitas Eropa menjamin arus yang relatif bebas dari barang-barang seperti itu untuk kebutuhan pribadi saja. Video R18 hanya tersedia dalam toko-toko seks yang mempunyai izin khusus, tetapi majalah-majalah porno berat tersedia di penjual-penjual suratkabar dan majalah di beberapa tempat. Pornografi dalam bentuk tulisan saja tidak pernah dituntut sejak pengadilan Inside Linda Lovelace pada 1976. Departemen Dalam Negeri berencana untuk memperkenalkan undang-undang yang melarang pornografi dengan kekerasan.
  • Bulgaria: Bahan porno berat "tidak dianjurkan" untuk diedarkan kepada orang-orang yang berusia di bawah 18 tahun. Bahan porno ringan jarang disensor, bahkan oleh stasiun-stasiun TV pemerintah. Majalah-majalah dan koran-koran porno semakin banyak beredar sejak jatuhnya komunisme pada awal 1990-an. Karena ekonomi yang tidak stabil, pada akhir 1990-an hanya segelintir penerbit yang bertahan.
  • Denmark: Larangan terhadap literatur porno dicabut pada 1966. Pada 1969 Denmark menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasikan porno berat.
  • Jerman: Pornografi anak dilarang. Meskipun hukum mendefinisikan anak sebagai orang yang berusia di bawah 14 tahun, bahan porno tidak boleh melibatkan orang yang berusia di bawah umur 18 tahun. Pornografi berat (yang terkait dengan kekerasan dan binatang) tidak boleh dibuat atau didistribusikan; pemilikannya diizinkan. Porno berat dibatasi kepada pembeli berusia 18 tahun atau lebih. Bila sebuah toko bisa dimasuki anak kecil, bahannya tidak boleh dipampangkan dan hanya boleh dijual dengan diam-diam dan dengan permintaan khusus. Izin orangtua khusus dibutuhkan untuk memperlhiatkan materi porno berat kepada anak-anak mereka dengan tujuan pendidikan. Hukum mendefinisikan pornografi sebagai porno berat, jadi segala sesuatu yang lainnya tidak dibatasi.
  • Hong Kong: Ilegal bila dijual atau diperlihatkan to anak-anak under 18 of umur, atau bila dipamerkan kepada umum (kecuali dalam tempat terbatas dan hanya terlihat di dalam "sebuah galeri seni atau museum yang bonafide"), atau bila diterbitkan tanpa sepenuhnya dibungkus tanpa peringatan yang “dengan mudah kelihatan” yang menyatakan bahwa bahan yang terkandung mungkin bisa membuat orang tersinggung dan tidak boleh diberikan kepada mereka yang di bawah umur.[9]
  • Hongaria: Ilegal bila dijual atau diperlihatkan to anak-anak under 18 of umur. Mempertontonkan alat kelamin pada sampul majalah dilarang kecuali bila dikaburkan.
  • Irlandia: Ilegal hingga pertengahan tahun 1990-an.
  • India: Pornografi ilegal dan mendapatkan sanksi hukuman. Namun, penegakan hukum sangat lemah dan bahan-bahan porno mudah tersedia.
  • Israel: Ilegal untuk orang-orang berusia di bawah 18 tahun, meskipun hukum jarang diberlakukan. Pornografi dalam segala bentuknya dapat ditemukan di tempat-tempat penyewaan video (termasuk mesin penjual video). Ada toko-toko Israel yang khusus menjual pornografi, serta sejumlah perusahaan yang memproduksi porno Israel. Karena pornografi anak hampir-hampir tidak mendapatkan perhatian masyarakat ataupun pemerintah masalah ini dapat dikatakan sebagai bentuk porno satu-satunya yang ilegal. Satuan polisi Israel untuk kejahatan komputer mengambil langkah-langkah ekstrem terhadap hal itu, termasuk penggunaan pengawasan internet dan pembobolan sistem.
  • Jepang: Seperti di Eropa, foto telanjang biasa ditampilkan dalam media umum. Pada tahun 1970-an dan 1980-an, dilarang keras memperlihatkan rambut kemaluan ataupun alat kelamin orang dewasa. Gambar-gambar rambut kemaluan pada majalah-majalah impor biasanya akan dirobek, dan bahkan video-video yang paling eksplisit pun tidak akan memperlihatkannya. Sejak sekitar 1991, para penerbit buku foto mulai menantang larangan ini sehingga rambut kemaluan kini cukup diterima umum. Gambar-gambar dari jarak dekat (close-up) terhadap alat kelamin tetap dilarang. Pada 1999, pemerintah memberlakukan undang-undang yang melarang foto-foto dan video anak-anak yang telanjang, yang sebelumnya cukup biasa ditampilkan di media umum. Manga dan anime pada umumnya tetap tidak diatur, meskipun penerbit-penerbit besar cenderung melakukan sensor diri untuk menghindari lobi kelompok-kelompok orangtua.
  • Kanada: Undang-undang berbeda-beda dari provinsi ke provinsi, namun penjualan kepada orang berusia di bawah 18 tahun (batas usia berbeda-beda menurut provinsi) umumya dilarang. Kebanyakan bahan dijual di toko-toko dewasa, meskipun tidak ada undang-undang spesifik yang mengatur distribusinya. Bea cukai Kanada diberikan wewenang untuk menghentikan pemasukan bahan-bahan yang dilarang menurut undang-undang ketidakpantasan; banyak toko buku homoseksual dan lesbian menuntut bahwa peraturan ini diberlakukan secara diskriminatif terhadap barang-barang porno untuk seks sejenis. Beberapa stasiun TV juga telah menyiarkan film-film porno ringan setelah lewat tengah malam. Pornografi anak ilegal, meskipun sebuah keputusan Mahkamah Agung Kanada yang kontroversial baru-baru ini tentang hak privasi sangat mempengaruhi usaha pemerintah untuk melacak dan menyitanya. Lihat pula Sensor di Kanada.
  • Kolombia: Pornografi anak dilarang di bawah konstitusi baru. Pemasarannya diatur dengan ketat. Kebanyakan bahan dijual di pasar gelap. Bogota mempunyai sekurang-kurangnya 300 tempat di mana pornografi (porno berat) dapat diperoleh secara legal.
  • Malaysia: Ilegal, namun penegakan hukum sangat lemah.
  • Meksiko: Ilegal bila dijual atau diperlihatkan kepada anak-anak di bawah usia 18, namun penegakan hukum lemah.
  • Norwegia: Bahan-bahan porno berat sudah lama secara de jure ilegal, tetapi pada praktiknya legal, artinya, ilegal untuk membuat, mendistribusikan dan menjual, tetapi legal untuk memilikinya. Orang dapat membelinya misalnya di luar negeri, lewat internet, atau melalui TV satelit. Ada juga sejumlah toko porno yang ilegal, khususnya kota-kota yang lebih besar. Untuk memenuhi tuntutan-tuntutan hukum, para editor majalah-majalah, saluran TV domestik dan TV kabel erotik mengaburkan organ-organ seksual yang melakukan aktivitas biasanya dengan menggunakan segi empat hitam, dll. Tetapi, setelah Mahkamah Agung pada 7 Desember 2005 secara bulat membebaskan seorang bekas editor majalah karena menerbitkan porno berat yang tidak ditutupi pada 2002, dipahami bahwa porno berat tercetak tidak lagi ilegal, dan diharapkan bahwa majalah-majalah porno akan dapat dijual secara terbuka di toko-toko umum. Belum jelas apakah keputusan Mahkamah Agung akan mempengaruhi film atau TV. (Namun perlu dicatat bahwa menggambarkan kegiatan-kegiatan seksual yang melibatkan anak-anak, binatang, nekrofilia, pemerkosaan, atau dengan menggunakan kekerasan tetap ilegal.)
  • Prancis: Pornografi yang sangat penuh kekerasan atau sangat grafis (sangat jelas) diberi peringkat X, dan hanya boleh diperlihatkan di bioskop-bioskop tertentu. Bahan-bahan ini tidak boleh dipampangkan kepada anak-anak. Pornografi dikenai pajak khusus (33% untuk film-film peringkat X, 50% untuk pelayanan porno online). Sistem peringkatnya kontroversial; misalnya, pada 2000, film Baise-moi yang secara seksual eksplisit dan penuh kekerasan mula-mula diberi peringkat hanya "terbatas" oleh pemerintah Prancis, tetapi klasifikasi ini dibatalkan oleh keputusan Conseil d'État (Dewan Negara) berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh perhimpunan-perhimpunan yang mendukung agama Kristen dan nilai-nilai keluarga.
  • RRT: Baru-baru ini melegalkannya, majalah-majalah dewasa dijual kepada umum, meskipun isi aturannya secara spesifik tidak diketahui.
  • Rusia: Produksi dan distribusi secara eksplisit dilarang, tetapi Duma negara bagian telah berkali-kali gagal untuk mengesahkan undang-undang yang mengatur bahan-bahan porno, sehingga status dari kebanyakan materi tidak jelas. De jure semua pornografi diizinkan (termasuk porno anak-anak), tetapi de facto ada sejumlah batasan tentang di mana bahan-bahan itu dapat dijual. Hubungan seksual dengan binatang dan pornografi anak-anak de facto dilarang. Majalah-majalah erotik dijual secara terbuka, biasanya tidak menampilkan puting susu dan daerah rambut kemaluan di sampulnya. Kebanyakan materi difilmkan di Saint-Petersburg; di sana hukum mendefinisikan pornografi sebagai materi-materi termasuk pemerkosaan, bestiality, nekrofilia atau pornografi anak, sehingga semua bahan lainnya tergolong erotika legal.
  • Singapura: Ilegal, termasuk penerbitan ringan seperti Playboy.
  • Slovenia: Ilegal bila dijual atau diperlihatkan kepada anak-anak yang berumur kurang dari 18 tahun. Mempertontonkan alat kelamin pada sampul majalah dilarang kecuali bila dikaburkan.
  • Swedia: Bahan yang melibatkan binatang de-facto legal tetapi dikenai undang-undang kesejahteraan binatang. Boleh ditonton oleh mereka yang berusia minimal 18 tahun, tidak ada batas untuk majalah. Orang berusia di bawah 18 tahun dilarang berperan dalam film-film buatan Swedia.
  • Swiss: Legal, dikenai sejumlah perkecualian: penjualan atau memperlihatkan kepada orang-orang berusia di bawah 16 tahun atau kepada penonton yang tidak menyetujuinya dapat dikenai hukuman denda atau penjara hingga tiga tahun. Hukuman yang sama dapat dikenakan untuk pemilikan, penjualan, impor, dll. terhadap materi pornografi anak, bestiality, pengeluaran hajat atau tindakan-tindakan kekerasan. Ada perkecualian untuk pornografi apabila mengandung nilai-nilai budaya atau ilmiah. Lihat Ayat 197 Undang-undang Pidana.
  • Taiwan: Ilegal bila dijual atau diperlihatkan kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Memampangkan alat kelamin pada sampul majalah dilarang kecuali bila dikaburkan.
  • Turki: menjual kepada anak-anak di bawah 18 tahun ilegal.
  • Vietnam: Ilegal. Penegakan hukum ketat. Menurut undang-undang, pornografi merusakkan nilai-nilai standar Vietnam.
  • Yunani: Majalah-majalah ringan, kalender, dan kartu permainan dijual secara terbuka di kios-kios tepi jalan dan di toko-toko wisata. Pornografi yang ekstrem atau sangat jelas umumnya dibatasi hanya dijual di toko-toko dewasa. Kini kebanyakan kios di Athena memampangkan majalah-majalah dan DVD porno berat.

KESIMPULAN

Kesimpulan dari seluruh artikel didepan, SEKS BEBAS berkaitan erat dengan pornografi. Disamping itu, kemampuan manusia untuk mendapatkan kepuasan dari nafsu-nafsu yang alami maupun nafsu-nafsu yang diperolehnya kemudian, tidaklah terbatas secara instinktif sebagaimana halnya pada hewan. Akan tetapi, pembatasan etika dan pengaturan prosedural adalah perlu untuk peningkatan praktek-praktek yang adil dalam lapangan ekonomi dan politik. Seperti itu pula, pembatasan dan pengaturan dalam perilaku seksual serta kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengannya, yang konsisten dengan kebutuhan kesucian dan kelurusan budi, haruslah juga bisa diterima setiap orang.

Akal dan agama selalu bahu membahu dalam diri manusia dan di masyarakat luas untuk menghadang hawa nafsu.

No comments:

Post a Comment