Blogger Layouts

Monday, February 14, 2011

Pelanggaran kode etik psikologi

Artikel 1:

Wednesday, 25 October, 2000, 16:10 GMT 17:10 UK

Psychologist sex case raises regulation concern

A married psychologist who had a sexual relationship with a woman client who went to him for counselling has been expelled from the British Psychological Society (BPS).

Timothy Naylor, who was sacked by Harrogate Health Care Trust last year, was found guilty of professional misconduct. However, he can still practise as a psychologist.

The BPS wants tougher regulation to clamp down on rogue practitioners.

The disciplinary hearing - the first ever to be held in public by the BPS - heard that the woman had gone to Naylor for help as a private patient after allegedly suffering medical negligence.

Patricia Hitchcock, counsel for the BPS, said: "A personal relationship developed during therapy and in October 1997 the client states that Mr Naylor had unprotected sex with her on at least one occasion.

"She said he told her this was a continuing problem, he couldn't control himself and had done it many times before."

Ms Hitchcock said Naylor was then alleged to have told the woman not to tell her previous therapist what was happening and advised her that if she told anyone how bad she felt she would lose her job and her child.

Naylor denied some details of the allegations, said Ms Hitchcock, but had accepted the relationship was wrong.

Therapy and training

Ms Hitchcock said that the psychologist had claimed that the woman had made it clear she wanted their relationship to be more than simply client and counsellor.

The lawyer read from a statement Naylor made to Harrogate Health Care, in which he said: "I lacked the training and experience to deal with this.

"I had been on my guard but in my inexperience and naivety I assumed I was in no danger."

Since the incident Naylor has undergone six months of twice weekly psychotherapy, relationship counselling with his wife, and undertaken 120 hours of further training on the "nature and dangers of therapeutic relationship counselling".

He has also carried out 1,500 hours of therapy with other clients including those with sexual problems.

The woman, who was not named, had a history of psychological problems, the hearing was told.

Call for new regulation

After the hearing at the BPS's offices in central London, chief executive Barry Brooking admitted the verdict would not prevent Naylor working as a psychologist.

"He could still practice as a psychologist privately because the law allows that.

"Most NHS trusts require a psychologist to be registered with us but not all of them.

"In theory anyone can say `I'm a psychologist'.

"We are pressing to have a system of statutory registration so that anyone practising psychology has undergone an approved course."

A Department of Health spokesman said every NHS authority had a responsibility to ensure psychologists it employs are "respectable".

"The BPS routinely makes available a statement of its decisions which goes to all health authorities, so all health authorities will know the name Timothy Naylor.

He refused to say whether the Department of Health supported changes to the current regulation a system.

Sumber:

http://news.bbc.co.uk/2/hi/health/990637.stm

Ulasan mengenai kasus “Psychologist sex case raises regulation concern“:

Ada seorang psikolog yang memiliki hubungan khusus dengan kliennya. Ia melakukan hubungan seks dengan kliennya ketika ia sedang berusaha menyembuhkan klien dari masalahnya. Ia juga tidak memiliki dasar pengetahuan ilmiah yang mendukung untuk menyembuhkan klien dengan hubungan seks. Dalam hal ini psikolog dapat dikatakan melakukan eksploitasi terhadap kliennya. Ini semua dapat dikatakan sebagai pelanggaran karena sikap psikolog yang tidak profesional dalam menjalankan profesinya.

Pasal (Ayat) yang Dilanggar

Pasal 9: DASAR-DASAR PENGETAHUAN ILMIAH dan SIKAP PROFESIONAL

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam pengambilan keputusan harus berdasar pada pengetahuan ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan diterima secara luas atau universal dalam disiplin ilmu psikologi.

Pasal 13a dan 13b: SIKAP PROFESIONAL

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan layanan psikologi, baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi, harus sesuai dengan keahlian dan kewenangannya serta berkewajiban untuk:

a) Mengutamakan dasar-dasar profesional

b) Melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak layanan psikologi yang diterimanya.

Pasal 14: PELECEHAN

(1) Pelecehan Seksual :

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam penerapan keilmuannya tidak terlibat dalam pelecehan seksual. Tercakup dalam pengertian ini adalah permintaan hubungan seks, cumbuan fisik, perilaku verbal atau non verbal yang bersifat seksual, yang terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan atau peran sebagai Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi. Pelecehan seksual dapat terdiri dari satu perilaku yang intens / parah, atau perilaku yang berulang, bertahan / sangat meresap, serta menimbulkan trauma. Perilaku yang dimaksud dalam pengertian ini adalah tindakan atau perbuatan yang dianggap:

(a) tidak dikehendaki, tidak sopan, dapat menimbulkan sakit hati atau dapat menimbulkan suasana tidak nyaman, rasa takut, mengandung permusuhan yang dalam hal ini Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi mengetahui atau diberitahu mengenai hal tersebut atau

(c) sepatutnya menghindari hal-hal yang secara nalar merugikan atau patut diduga dapat merugikan pengguna layanan psikologi atau pihak lain.

Pasal 18 ayat 1: EKSPLOITASI

(1) Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi tidak melakukan hal-hal yang dianggap mengandung unsur eksploitasi, yaitu:

a) Pemanfaatan atau eksploitasi terhadap pribadi atau pihak-pihak yang sedang mereka supervisi, evaluasi, atau berada di bawah wewenang mereka, seperti mahasiswa, karyawan, peserta penelitian, orang yang menjalani pemeriksaan psikologi ataupun mereka yang berada di bawah penyeliaannya.

b) Terlibat dalam hal-hal yang mengarah pada hubungan seksual dengan mahasiswa atau mereka yang berada di bawah bimbingan di mana Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memiliki wewenang evaluasi atau otoritas langsung.

c) Pemanfaatan atau eksploitasi atau terlibat dalam hal-hal yang mengarah pada hubungan seksual dengan pengguna layanan psikologi.

Pembahasan mengenai pasal yang dilanggar:

y Melanggar Pasal 9 karena pada kasus di atas, psikolog tidak berdasar pada pengetahuan ilmiah dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah. Hal ini terlihat dari tindakannya dalam penyelesaian masalah yang langsung dihubungkan dengan melakukan hubungan seks.

y Melanggar Pasal 13 karena pada kasus di atas, psikolog tidak memperlihatkan sikap profesionalnya. Hal ini dikarenakan seorang psikolog pada kasus di atas memiliki hubungan khusus dengan kliennya seperti melakukan hubungan seks. Dalam pasal 13 juga disebutkan bahwa psikolog harus melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak layanan psikologi yang diterimanya. Pada kasus di atas, psikolognya juga tidak melakukan hal ini. Ia menerapkan hubungan seks dalam terapinya, namun ia sendiri tidak menggunakan kondom sebagai pengaman dalam melakukan hubungan seks.

y Melanggar Pasal 4 karena pada kasus di atas, psikolog melakukan pelecehan seksual terhadap kliennya. Hal ini dapat dilihat dari hubungan seksual yang sering diberikan terapis (psikolog) kepada kliennya, bahkan ada yang tidak menggunakan kondom. Psikolog tersebut juga seharusnya menghindari hal-hal yang secara nalar merugikan pihak lain seperti melakukan pelecehan tersebut yang mungkin dapat menimbulkan rasa sakit hati atau menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap kliennya.

y Melanggar Pasal 18 karena pada kasus di atas, psikolog menyelesaikan permasalahan dengan melakukan hubungan seks. Hal ini dapat dikatakan sebagai proses eksploitasi terhadap klien sebagai upah balasan apabila klien ingin mendapatkan penyembuhan dari psikolog.

Alternatif penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang muncul:

ψ Pelanggaran pada pasal 9 seharusnya tidak terjadi apabila psikolog menyelesaikan suatu masalah berdasarkan teori-teori yang sudah ada dan terbukti kebenarannya. Sehingga dalam menyelesaikan serta menganalisis suatu kasus, hasil dari perkataan psikolog dapat diuji kebenarannya. Supaya tidak terjadi kesalahan, sebaiknya pendapat pribadi dipikirkan terlebih dahulu sebelum dibicarakan kepada klien.

ψ Pelanggaran pada pasal 13 seharusnya tidak terjadi apabila psikolog memperlihatkan sikap profesionalnya ketika ia sedang bekerja. Seperti contohnya ketika seorang psikolog sudah mulai memiliki rasa atau tergoda dengan kliennya, sebaiknya psikolog tersebut cepat-cepat merekomendasikan kliennya untuk pergi ke psikolog lain agar ketepatan suatu tes tetap terjaga.

ψ Pelanggaran pada pasal 14 seharusnya tidak terjadi apabila psikolog tetap menghormati klien sebagaimana mustinya dengan tidak melakukan pelecehan seksual. Apabila ternyata sudah tidak memungkinkan untuk menghormati kliennya dengan alasan mungkin memiliki dendam pribadi dengan kliennya sehingga cenderung untuk melakukan pelecehan seksual, lebih baik merekomendasikan klien untuk pergi ke psikolog lain.

ψ Pelanggaran pada pasal 18 seharusnya tidak terjadi apabila psikolog memiliki sikap tenggang rasa yang tinggi terhadap kliennya. Sikap saling menghargai dan menghormati sangat dibutuhkan dalam menjaga agar eksploitasi tidak terjadi.

Artikel 2:

Jan 22, 2008 Author: YourCelebrityStuff

Dr. Phil Might Have Had An Affair with a Client

The medical community is fed up with “Dr.” Phil. The last straw came when he showed up to counsel Britney when she was hospitalized and then immediately had a press conference stating his opinion of her condition. Although Britney was never a patient of Dr. Phil’s, if a doctor were to reveal information about a patient’s condition this would be a violation of HIPPA laws.

However, Dr. Phil is not a licensed psychologist. He claims the “Dr.” in the Dr. Phil name because he has a Ph.D. in psychology. He did have a license 20 years ago. Dr. Phil was reprimanded by the Texas State Board of Examiners of Psychologists for an “inappropriate dual relationship” with a therapy client in 1988; McGraw was required to take ethics classes in order to continue his private practice in Texas. McGraw admits to giving the client a job at his office (which of course isn’t allowed) but denied carrying on a sexual relationship with the 19 year old, who says their relationship was both sexual and codependent. Shortly thereafter he founded Courtroom Sciences, Inc. which is how he met the great and powerful Oprah.

Dr. Phil and wife, Robin, love to tell everyone that they have been happily married for 31 years. 1988 was just twenty years ago. If Dr. Phil had a relationship with the 19 year old client-turned-secretary then it would have been during his marriage to Robin. This adds another blemish to “Dr.” Phil’s image–or rather, the image he wants us to believe.

Practicing psychology without a license is a felony. What can authorities really do to him? They can’t take away the license that he doesn’t have. However, the medical community wants to protect the public from Dr. Phil. They are seeking to have a disclaimer that plays before each of his shows stating that Phil is not a licensed medical professional and that most of his advice goes against medical advice.

Also, any person that is on his show signs a waiver stating that they understand that Dr. Phil doesn’t have a license. Dr. Phil certainly seems to know his way around the law. If you have been diagnosed with a mental illness, then you cannot go on his show. Why? Because Phil doesn’t have a license, he only has a degree in psychology. Phil can’t legally counsel a person with a diagnosed mental illness. He failed to renew his license after the affair allegations. The waiver that people on his show sign states the following:

* You do not suffer from mental illness.

* You are not under psychiatric care.

* You understand “anything” Dr. Phil says is not therapy or a substitute for any form of therapy. (So what’s the point of his show?)

If you can’t or won’t sign the waiver, the producers won’t allow you on the show — for your own protection. Which sort of undercuts the whole “he’s a qualified mental health professional” right?

When the fame-whoring “Dr.” Phil heard about the Britney Spears fiasco he probably saw a great opportunity–for himself. Britney is probably the most talked-about celebrity on the planet. Also, Britney has not been formally diagnosed (that anyone knows of) with a psychological condition. “Dr.” Phil thought he could get in on some of that Britney publicity.

Wonder what Oprah thinks? We do too. Dr. Phil isn’t the first faker that she has endorsed on her show. Remember James Frey and Dr. Jan Adams (R.I.P. Donda West)? Currently, Oprah is trying to get Barack Obama into the White House. Let’s hope Barack is everything that Oprah believes him to be. He could be our next president.

Sumber:

http://www.yourcelebritystuff.com/dr-phil/dr-phil-might-have-had-an-affair-with-a-client/

Ulasan mengenai kasus “Dr. Phil Might Have Had An Affair with a Client“:

Ada seseorang yang bernama Dr. Phil. Ia mengaku sebagai seorang psikolog namun ternyata ia sudah tidak memiliki ijin yang mengijinkannya untuk melakukan praktik sebagai psikolog. Ia juga melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti melakukan hubungan khusus dengan kliennya, dan bersikap tidak profesional.

Pasal (Ayat) yang Dilanggar:

Pasal 7 ayat 2 dan 5: RUANG LINGKUP KOMPETENSI

(2) Psikolog dapat memberikan jasa sebagaimana yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan psikoterapi setelah memperoleh ijin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 9: DASAR-DASAR PENGETAHUAN ILMIAH dan SIKAP PROFESIONAL

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam pengambilan keputusan harus berdasar pada pengetahuan ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan diterima secara luas atau universal dalam disiplin ilmu psikologi.

Pasal 13: SIKAP PROFESIONAL

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan layanan psikologi, baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi, harus sesuai dengan keahlian dan kewenangannya serta berkewajiban untuk:

a) Mengutamakan dasar-dasar profesional

b) Memberikan layanan kepada semua pihak yang membutuhkannya.

c) Melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak layanan psikologi yang diterimanya.

d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.

e) Dalam hal pemakai layanan psikologi menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian layanan psikologi yang dilakukan oleh Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi maka pemakai layanan psikologi tersebut harus diberitahu.

Pembahasan mengenai pasal yang dilanggar:

y Melanggar Pasal 7 ayat 2 karena pada kasus di atas, psikolog tidak memiliki ijin praktik dalam menjalankan profesinya. Profesi psikolog pada Dr. Phil sudah dicabut beberapa tahun yang lalu karena ia telah melakukan pelanggaran kode etik.

y Melanggar Pasal 9 karena pada kasus di atas, psikolog tidak berdasar pada pengetahuan ilmiah dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah. Hal ini terlihat dari tindakan Dr. Phil saat ia memberikan suatu nasihat yang isinya bertentangan dengan nasihat yang sudah diuji kebenarannya.

y Melanggar Pasal 13 karena pada kasus di atas, psikolog tidak memperlihatkan sikap profesionalnya. Pada kasus di atas, psikolog memiliki hubungan khusus dengan kliennya seperti melakukan hubungan seks dan menjalin hubungan yang dapat dikatakan sebagai selingkuh.

Alternatif penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang muncul:

ψ Pelanggaran pada pasal 7 seharusnya tidak tejadi apabila psikolog tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran profesi dan mengetahui hukum-hukum yang berlaku di dalam profesinya.

ψ Pelanggaran pada pasal 9 seharusnya tidak terjadi apabila psikolog menyelesaikan suatu masalah berdasarkan teori-teori yang sudah ada dan terbukti kebenarannya. Sehingga dalam menyelesaikan serta menganalisis suatu kasus, hasil dari perkataan psikolog dapat diuji kebenarannya. Supaya tidak terjadi kesalahan, sebaiknya pendapat pribadi dipikirkan terlebih dahulu sebelum dibicarakan kepada klien.

ψ Pelanggaran pada pasal 13 seharusnya tidak terjadi apabila psikolog memperlihatkan sikap profesionalnya ketika ia sedang bekerja. Seperti contohnya ketika seorang psikolog sudah mulai memiliki rasa atau tergoda dengan kliennya, sebaiknya psikolog tersebut cepat-cepat merekomendasikan kliennya untuk pergi ke psikolog lain.

1 comment:

  1. maintain marriage is important for married couples , because out there to get married due to his own satisfaction . http://l.ly/WZ1

    ReplyDelete