Blogger Layouts

Monday, February 14, 2011

Prinsip-prinsip Negara hukum

Negara hukum ialah Negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan, dan pemerintahannya berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) bukan absolitme (kekuasaan yang tidak terbatas). Hukum memiliki tempat tertinggi yang meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang berdiri sendiri.

Negara hukum memiliki prinsip-prinsip yaitu:
ψ pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan;
ψ peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apa pun, dan
ψ legalitas dalam arti hukum.

1 comment: