Blogger Layouts

Monday, February 14, 2011

Kritik terhadap kebijakan/tindakan pemerintah

Artikel :

Penyelewengan BLT Wawonii Dilaporkan di Polda Sultra
Kamis, 30 Oktober 2009
Program pemerintah dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) diharapkan dapat membantu masyarakat miskin, atas konpensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), namun BLT yang disalurkan di Pulau Wawonii, tepatnya Kecamatan Wawonii Timur, bukannya membawa masyarakat miskin setempat keluar dari persoalan kimiskinan, namun justru menuai persoalan baru yang menuntut penyelesaian secara hukum. Bagaimana tidak, sebanyak 175 kupon BLT, dengan nilai Rp 700 ribu per kupon dari 10 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Wawonii Timur, tidak sampai di tangan masyarakat. Anehnya, dalam penyaluran BLT itu seharusnya kepala desa mengetahui langsung penyaluran dana itu, namun karena ulah oknum kepala pos setempat yang memberi kuasa terhadap pihak lain, guna menyalurkan dana itu, alhasil banyak kupon BLT yang tak sampai ke tangan yang berhak. Makanya, sejumlah kepala desa didampingi Gerakan Anti Korupsi (GAK) Pro SBY-JK Sultra mengadukan penyelewengan kasus itu ke Polda Sultra.
Muh Thayeb Demara SE, ketua GAK Pro SBY-JK Sultra yang ditemui usai mendampingi sejumlah kepala desa melaporkan dan menyerahkan data penyimpangan dana BLT mengatakan, pihaknya hanya menyahuti aspirasi masyarakat setempat agar penyelewengan itu diusut secara hukum, dan yang terpenting masyarakat misikin yang tidak kebagian dana BLT, bisa menerima haknya. Ungkapnya, telah terjadi penyimpangan dana BLT di sebelas desa di Kecamatan Wawonii Timur, yakni Desa Tekonea, Tekonea, Dimba, Mata Dimba, Polara, Lebo, Munse Indah, Ladianta, Tondonggito, Wakadawu, Mosolo dan Kelurahan Munse. "BLT yang diterima setiap masyarakat miskin itu berjumlah Rp 700 ribu untuk dua kali penerimaan," ungkapnya.
Lebih jauh Thayeb merinci penyimpangan BLT itu, masyarakat Desa Tekonea yang mendapat BLT sebanyak 122 orang, namun masyarakat yang menerima hanya 96 orang, sementara sisanya 26 orang tak menerima BLT. Masyarakat Desa Dimba mendapat 102 Kupon BLT, namun yang disalurkan hanya 91 Kupon. Masyarakat Desa Mata Dimba mendapat 86 kupon BLT, sedang yang tersalur hanya 79 kupon. Masyarakat Desa Polara mendapat 137 kupon BLT, tetapi yang tersalur hanya 137 Kupon. Masyarakat Desa Lebo mendapat 139 kupon BLT, yang tersalur hanya 118 kupon. Masyarakat Desa Munse mendapat 72 kupon BLT, tetapi hanya 64 kupon yang tersalur. Masyarakat Desa Ladianta mendapat 97 kupon BLT, tetapi yang tersalur hanya 86 kupon. Masyarakat Desa Tondongito mendapat kupon BLT sebanyak 97 kupon, namun yang tersalur hanya 93 kupon. Masyarakat Desa Wakadawu mendapat 100 kupon BLT, namun hanya 82 kupon yang tersalur. Masyarakat Desa Mosolo mendapat 184 kupon BLT, tetapi hanya 154 kupon yang tersalurkan. Masyarakat Kelurahan Munse mendapat 106 kupon BLT, tetapi yang tersalur hanya 96 kupon. "Jika diakumulasi terdapat 175 kupon BLT yang tak sampai ditangan masyarakat, sehingga total kerugian negara Rp 122 juta lebih. Ini harus ditindaklanjuti secepatnya aparat kepolisian, karena menyangkut kebutuhan vital masyarakat setempat," katanya tegas.
Selain itu lanjutnya, penerima BLT umumnya di Kepulauan Wawonii khususnya di 10 desa dan 1 kelurahan itu di tahun 2008, rata-rata tidak pernah menerima BLT ditahun 2005. "Jadi data penerima BLT itu diperoleh dari mana, sementara data yang dijadikan dasar penerima BLT adalah data tahun 2005. Penyalahgunaan fungsi jabatan dan proses penyaluran BLT memiliki potensi di Wawonii secara menyeluruh, dan yang mesti bertanggungjawab atas penyelewengan itu adalah Laasa Nippos, selaku kepala kantor pos di Wawonii, karena telah bekerja sama dengan beberapa oknum pegawai negeri yang ia berikan kuasa menyalurkan BLT ke masyarakat," bebernya.
Sementara, Rifai salah satu kepala desa di Kecamatan Wawonii Timur, tepatnya Desa Tekonea mengatakan, sebagai pimpinan di Desa Tekonea, ia tak pernah dilibatkan dalam penyaluran BLT itu, dan setelah ditelusuri, rupanya ada warganya yang tak mendapat BLT, padahal warganya itu tertera sebagai penerima BLT. "Di desa saya terdapat 122 asyarakat miskin yang menerima BLT, tetapi yang menerima hanya 96 orang. Dana BLT itu dikemanakan, saya berharap aparat dapat mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.
AKP Serang Atmaja, Kanit 1 Sat III Pidana Korupsi Polda Sultra yang menerima laporan itu mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan itu, dan secepatnya disampaikan kepada atasannya, untuk ditindaklanjuti. (Cr5)

Kritik :
Pernyataan yang akan dikritik :
Program pemerintah dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) diharapkan dapat membantu masyarakat miskin, atas konpensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), namun BLT yang disalurkan di Pulau Wawonii, tepatnya Kecamatan Wawonii Timur, bukannya membawa masyarakat miskin setempat keluar dari persoalan kimiskinan, namun justru menuai persoalan baru yang menuntut penyelesaian secara hukum.

Landasan pemikiran :
Teori :
BLT adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai, merupakan suatu
program dari pemerintah yang bertujuan untuk mengangkat perekonomian
rakyat kurang mampu. Program ini diluncurkan menyusul kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar

Pandangan ahli :
Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menegaskan bahwa BLT untuk rakyat miskin yang tidak mampu.

Pandangan hukum :
Pemberian BLT diperuntukan untuk rakyat miskin agar mereka dapat hidup lebih sejahtera. Terlebih ketika terjadi kenaikan BBM.

Dasar pemikiran moral :
Dampak kenaikan harga BBM dalam negeri akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Pemerintah bertekad untuk mempertahankan kesejahteraan masyarakat yang berpenghasilan rendah terutama masyarakat miskin melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kelemahan kebijakan dikaitkan dengan moral :
Masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan BLT. BLT yang seharusnya diberikan karena harga bahan bakar yang meningkat, bukan dimanfaatkan untuk membeli BBM. Masih banyak masyarakat yang menggunakan BLT untuk membeli sembako dan hal lainnya. Pemberian BLT juga tidak efektif karena jumlahnya tidak sesuai dengan kebutuhan lain yang juga pasti meningkat. Kebijakan pemberian BLT ini juga memiliki kelemahan yaitu mengenai sulitnya sistem pembagian dan penerimaan BLT itu sendiri.

Kesimpulan kebijakan atau tindakan yang bermoral :
Banyak masyarakat yang tidak mendapatkan BLT dengan tepat karena dalam system pembagian BLT terdapat kelemahan yaitu sulitnya untuk membagi BLT itu sendiri. BLT belum efisien dalam membantu rakyat kecil Karena seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, BLT digunakan bukan untuk membiayai bahan bakar, malah digunakan untuk membeli sembako dan kebutuhan lainnya. BLT tidak berpengaruh terhadap kinerja masyarakat miskin karena masyarakat miskin tidak bisa hidup jika hanya menggantungkan penerimaannya pada BLT. Padahal tujuan BLT untuk menyejahterahkan rakyat.

No comments:

Post a Comment