Blogger Layouts

Monday, February 14, 2011

Kode etik bidang psikologi sosial

Soal:

Seseorang, sebutlah namanya FULAN, memiliki usaha fotokopi dengan teknologi mutakhir. Usahanya terletak dalam daerah yang stratregis di antara 4 buah lembaga pendidikan tinggi yang cukup terkenal dan diminati calon mahasiswa.

Ia banyak mendapatkan pesanan dari perorangan maupun perusahaan yang ingin membuat fotokopi berbagai macam dokumen, jurnal, buku, dan barang2 cetakan lainnya. Bahkan fotokopi buku yang dihasilkan tidak kalah bagusnya dan dengan harga yang jauh lebih murah dari buku aslinya. Dalam hal terakhir inilah ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pesanan mahasiswa yang ingin mendapatkan buku dengan harga murah.

Melihat pangsa pasar mahasiswa yang demikian besarnya, ia mengajak dua orang temannya untuk menanamkan modal mereka demi memperluas usahanya yang dengan antusias memberikan modal tambahan. Salah seorang temannya, sebutlah X, adalah seorang dosen dari salah satu dari empat lembaga pendidikan tinggi yang ada di sekitar daerah usahanya. Teman lainnya, sebutlah Y, adalah seorang mahasiswa semester2 akhir dan anak seorang kaya yang juga sudah mempunyai usaha lain sendiri.

Salah satu bentuk ‘produk’ lain yang ingin dihasilkan oleh FULAN adalah pembuatan skripsi yang ditulis berdasarkan skripsi2 lama yang sudah dibuang dari keempat lembaga pendidikan tinggi tersebut. teori lama dalam skripsi itu diperbarui ataupun diganti dengan teori baru. Data yang ada pun ‘disesuaikan’ dengan masalah yang diteliti.

Pelanggaran yang bisa ditemukan dalam kasus ini antara lain :

Pasal 28: PERTANGGUNGJAWABAN

Iklan dan Pernyataan publik yang dimaksud dalam pasal ini dapat berhubungan dengan jasa, produk atau publikasi profesional Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi di bidang psikologi, mencakup iklan yang dibayar atau tidak dibayar, brosur, barang cetakan, daftar direktori, resume pribadi atau curriculum vitae, wawancara atau komentar yang dimuat dalam media, pernyataan dalam buku, hasil seminar, lokakarya, pertemuan ilmiah, kuliah, presentasi lisan di depan publik, dan materi-materi lain yang diterbitkan.

Ayat 3: Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi tidak membuat pernyataan palsu, menipu atau curang mengenai

a) Gelar akademik / ijazah

b) Gelar profesi

c) Pelatihan, pengalaman atau kompetensi yang dimiliki

d) Izin Praktik dan Keahlian

e) Kerjasama institusional atau asosiasi

f) Jasa atau praktik psikologi yang diberikan

g) Dasar ilmiah dan klinis, atau hasil dan tingkat keberhasilan jasa layanan

h) Biaya

i) Orang-orang atau organisasi dengan siapa bekerjasama

j) Publikasi atau hasil penelitian

Pembahasan:

Pada pasal 28 ayat 3, psikolog dilarang untuk berbuat sesuatu yang palsu, menipu dan curang mengenai jasa dari psikolog yang diberikan. Dalam kasus FULAN, para psikologi malah berbuat curang dengan menyediakan jasa pembuatan skripsi berdasarkan skripsi-skripsi yang sudah ada sebelumnya. Hal ini jelas melanggar pasal 28 ayat 3.

Pasal 29: KETERLIBATAN PIHAK LAIN TERKAIT PERNYATAAN PUBLIK

Ayat 2: Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi berusaha mencegah orang atau pihak lain yang dapat mereka kendalikan, seperti lembaga tempat bekerja, sponsor, penerbit, atau pengelola media dari membuat pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai penipuan berkenaan dengan jasa dan atau praktik psikologi. Bila mengetahui adanya pernyataan yang tergolong penipuan atau pemalsuan terhadap karya mereka yang dilakukan orang lain, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menjelaskan kebenarannya.

Pembahasan:

Kasus FULAN melanggar pasal ini karena psikolog seharusnya mencegah terjadinya pemalsuan dan penipuan yang berhubungan dengan jasa penggunaan psikolog. Akan tetapi pada kasus FULAN, mereka malah melakukan praktik yang berhubungan dengan pemalsuan dan penipuan.

Pasal 50: PELAPORAN DAN PUBLIKASI HASIL PENELITIAN

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi bersikap profesional, bijaksana, jujur dengan memperhatikan keterbatasan kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku dalam melakuan pelaporan / pubikasi hasil penelitian. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikologi. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah :

Ayat 1: Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi tidak merekayasa data atau melakukan langkah-langkah lain yang tidak bertanggungjawab (lihat pasal lain misalnya terkait pengelabuan, plagiarisme dll).

Pembahasan:

Kasus FULAN melanggar pasal ini karena dengan “menyesuaikan” atau mengganti data pada skripsi lama untuk menulis/membuat skripsi baru karena adanya perbedaan dalam masalah yang diteliti, Dosen X dianggap telah merekayasa data-data yang sudah pernah ada sebelumnya dengan disesuaikan sama perkembangan jaman.

Ayat 3: Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi tidak menerbitkan atau mempublikasikan dalam bentuk original dari data yang pernah dipublikasikan sebelumnya. Ketentuan ini tidak termasuk data yang dipublikasi ulang jika disertai dengan penjelasan yang memadai.

Pembahasan:

Kasus FULAN melanggar pasal ini karena mereka mempublikasikan data yang sudah pernah dipublikasikan sebelumnya, seperti data-data penelitian yang dilakukan di waktu terdahulu.

Pasal 52: PENGHARGAAN DAN PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN Ayat 1: Psikolog dan Ilmuwan Psikologi wajib menghargai karya cipta pihak lain sesuai dengan undang-undang, peraturan, dan kaidah ilmiah yang berlaku umum. Karya cipta yang dimaksud dapat berbentuk penelitian, buku teks, alat teks, atau bentuk lainnya harus dihargai dan dalam pemanfaatannya memperhatikan ketentuan perundangan mengenai hak cipta atau hak intelektual yang berlaku.

Pembahasan:

Apabila Fulan dan Dosen X yang juga berprofesi sebagai Psikolog menghasilkan skripsi berdasarkan skripsi-skripsi lama yang sudah dibuang, maka Dosen X dianggap telah melanggar pasal ini. Dosen X melanggar pasal ini karena tidak menghargai karya/hak cipta orang lain dan memanfaatkannya dengan tidak menggunakan ketentuan perundangan yang berlaku.

Ayat 2: Psikolog dan Ilmuwan Psikologi tidak dibenarkan melakukan plagiarisme dalam berbagai bentuknya, seperti mengutip, menyadur, atau menggunakan hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya secara jelas dan lengkap. Penyajian sebagian atau keseluruhan elemen substansial dari pekerjaan orang lain tidak dapat diklaim sebagai miliknya, termasuk bila pekerjaan atau sumber data lain itu sesekali disebutkan sebagai sumber.

Pembahasan:

Dosen X dan fulan dianggap melakukan pelanggaran terhadap pasal ini karena menggunakan skripsi-skripsi lama milik orang lain untuk menulis atau membuat skripsi yang baru. Walaupun data atau teori yang disajikan hanya sebagian, Dosen X tetap melanggar pasal ini karena telah melakukan plagiarisme dan tidak mencantumkan sumber secara lengkap.

Ayat 3: Psikolog dan Ilmuwan Psikologi tidak dibenarkan menggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.

Pembahasan:

Dosen X dianggap melanggar pasal ini karena memperbarui teori lama dalam skripsi dengan teori baru, atau dengan kata lain memodifikasi isi skripsi yang lama untuk dijadikan skripsi yang baru. Selain itu, data yang ada pada skripsi pun “disesuaikan” dengan masalah yang diteliti. Apabila Fulan merealisasikan keinginannya ini, Dosen X juga dianggap melanggar pasal karena setelah memodifikasi, beliau juga memproduksi karya yang berasal dari karya orang lain.

Orang-orang yang dapat melanggar etika:

Kelompok kami mengasumsikan bahwa orang-orang yang terlibat di dalam kasus ini, memiliki keterkaitan dengan bidang psikolog (Fulan sebagai ilmuwan psikolog, dosennya merupakan seorang psikolog dan mahasiswanya mengambil jurusan psikologi dalam universitasnya.)

Sehingga yang dapat melakukan pelanggaran etika yaitu, Fulan dan Dosen psikolog tersebut. hal ini dikarenakan kode etik diperuntukan untuk mereka yang sudah menjadi psikolog ataupun ilmuwan psikolog. Kode etik juga harus ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya oleh mereka. Dalam kasus ini, psikolog maupun ilmuwan psikolog melakukan beberapa pelanggaran dengan pasal sebagai berikut:


- Pasal 28 ayat 3

- Pasal 29 ayat 2

- Pasal 50 ayat 1

- Pasal 50 ayat 3

- Pasal 52 ayat 1

- Pasal 52 ayat 2

- Pasal 52 ayat 3


Hal-hal yang tidak melanggar etika di sini:

- Mahasiswa Psikologi, karena kode etik hanya diperuntukan untuk psikolog dan ilmuwan psikologi, bukan mahasiswa yang sedang belajar psikologi.

- Ketika seseorang menginginkan keuntungan yang lebih besar. Karena harus diakui krn setiap manusia pasti ingin mendapatkan keuntungan yang lebih.

- Letak usaha yang strategis diantara empat buah lembaga pendidikan,

memperluas usaha dengan cara bekerja sama dengan X dan Y

No comments:

Post a Comment